12 Karyawan Firstravel Disidang, Satu Mangkir

DepokNews–Sidang lanjutan kasus penipuan jamaah umroh First Travel pada Senin (19/3) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok dengan mendengarkan 12 saksi yang merupakan karyawan First Travel.

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menuturkan, ke-12 saksi yang hadir dan memberi keterangan kali ini semuanya adalah karyawan First Travel.

“Dari 13 saksi yang kami panggil, 12 orang hadir. Semua yang hadir dan bersaksi ini adalah karyawan First Travel,” katanya.

Ada satu saksi yang dipanggil pihaknya untuk bersaksi, namun tak hadir.

Ke-12 saksi yang hadir yang merupakan karyawam FirstbTravel memberikan keterangan dalam sidang secara bergantian adalah Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah, Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu Indriyani.

Sebelumnya, kata Heri, ada 13 saksi yang dipanggil untuk bersaksi di sidang dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (20/3) dengan menghadirkan sejumlah saksi.