194 Kasus Pelanggaran Pilgub Dicatat Bawaslu

DepokNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan pelanggaran pilkada yang mencapai 194 kasus. Dari angka tersebut, 135 merupakan kasus temuan dan 59 kasus yang dilaporkan.
Majalengka merupakan kota yang melakukan pelanggaran pilkada tertinggi yakni sebanyak 27 kasus.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia. Tidak hanya itu pihaknya juga mencatat  berdasarkan kategorinya paling banyak pelanggaran tidak netral ASN terdapat  40 kasus. Sedangkan pelanggaran kepala desa ada 20 kasus.
“Jumlah kasus dengan ASN dan kepala desa ada 32. Dilanjutkan adanya kampanye di tempat yang dilarang 15 kasus, politik uang dengan aneka ragam bentuknya sembako dan lain-lain termasuk pembagian uang ada  11 kasus,” ungkapnya.
Pelanggaran jenis lain, lanjutnya, adalah APK yang tidak sesuai atau iklan di luar jadwal sebanyak 17 kasus dan kampanye menggunakan anggaran ada 7 kasus.
Dirinya memaparkan kasus pelanggaran tersebut terjadi di semua wilayah Jawa Barat  baik pemilihan bupati (pilbub), pemilihan walikota ( pilwakot) dan pilgub (pemilihan gubernur).
“Kalau netralitas ASN dengan calon terbanyak ke pasangan Asyik dan kepala desa. Tapi calonnya nggak kena hanya kepala desa itu,” ucapnya.
Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah menindak enam kasus yang tindaklanjut pelanggaran pidana.
“Yang sudah vonis 4 kasus, seperti di Kuningan ada politik uang, kasus kepala desa di kabupaten Bandung sedang berjalan dan dalam proses. Kabupaten Ciamis sedang dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia mencontohkan ada calon yang harusnya cuti tapi malah melakukan kampanye dengan meresmikan masjid.
“Seharusnya cuti tapi kampanye malah meresmikan masjid, ketika melanggar cuti itu pelanggaran administrasi. Kemudian ada 4 kasus pidana di Pilgub di Karawang, dua kepala desa dan kabupaten Bandung,” tutur Yusuf.
Dia menambahkan kasus kepala desa tersebut karena melanggar pasal 71. Dalam aturan tersebut dinyatakan kepala desa tidak boleh mengeluarkan putusan yang menguntungkan pasangan calon.
“Tidak boleh berfoto dengan paslon sampai menemani paslon,” tutupnya.(mia)