24 Anggota Kodim 0508 Depok Naik Pangkat

DepokNews–Sekitar 24 anggota Kodim 0508 Depok yang terdiri dari 18 orang Bintara mendapat kenaikan pangkat reguler dan 6 orang Bintara mendapat penghargaan kenaikan pangkat.

Tradisi korps raport Kenaikan Pangkat di aula Makodim Jl. Pramuka, No. 2, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat (5/4).

Dandim 0508/Depok Letkol Inf R. Moch. Iskadarmanto dalam sambutannya pada acara tradisi korps raport kali ini mengucapkan selamat kepada anggota Kodim Depok yang pangkatnya telah dinaikan satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.

“Kami ucapkan selamat kepada anggota yang pangkatnya telah dinaikan satu tingkat lebih tinggi, naik pangkat merupakan salah satu kesejahteraan prajurit dan keluarga, karena dengan naik pangkat tentunya gaji akan naik juga sehingga menambah kesejahteraan keluarga tentunya” katanya.

Dandim juga mengatakan kepada anggota yang naik pangkat untuk meningkatkan profesionalisme akan tugas masing-masing, dengan naik pangkat tentunya beban tugas akan bertambah juga.

Tradisi korps raport kali ini agar menjadi acuan dan semangat kepada anggota Kodim Depok yang telah mengikuti UKP pada periode bulan April 2018 tetapi belum lulus, khususnya nilai kesegaran jasmaninya agar semangat lagi dalam berlatih sehingga pada periode selanjutnya bisa dinaikan pangkatnya dan juga kepada anggota yang akan melaksanakan UKP ke depan.

Salah satu kesejehateraan sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah naik pangkat. Untuk meraih kenaikan pangkat tersebut khususnya TNI AD tidaklah amat mudah, harus melaui Ujian Kenaikan Pangkat (UKP) terlebih dahulu.

Jadi setiap prajurit TNI AD yang berkesempatan diajukan melaksanakan UKP harus memiliki loyalitas serta dedikasi akan tugasnya, tidak memiliki pelanggaran dalam kehidupan militer dan yang sangat penting juga harus melalui ujian kesegaran (Kesamaptaan) jasmani.

“Prajurit TNI AD yang sedang menjalani UKP kami rasa memenuhi nilai kesegaran jasmani sesuai kategori umurnya, jika tidak terpenuhi maka tidak akan dinaikan pangkatnya dan harus menunggu atau mengulang untuk UKP periode selanjutnya”katanya.

Maksud dari korps raport adalah setiap prajurit TNI yang pangkatnya dinaikan satu tingkat lebih tinggi harus melaporkan kepada Komandan Satuan.