300 Pelaku Usaha di Depok Terima Nomor Izin Berusaha

DepokNews–Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hari ini menyerahkan 300 Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha Mikro dan kecil (UMK) perseorangan. Penyerahan dilaksanakan di di Ronatama Graha & Convention Hall, Jalan Dahlia Nomor 16, Pancoran Mas.

“Acara merupakan salah satu upaya pemerintah khususnya Kementerian Investasi/BKPM untuk mewujudkan permodalan kepada pelaku UMK,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM), Achmad Idrus usai kegiatan, Kamis (13/10/22).

Dikatakannya, dari 300 pelaku usaha yang mendapatkan NIB hari ini, terdiri dari beberapa organisasi. Di antaranya, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Depok 20 orang, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Depok 50 orang dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Depok 20 orang.

“Kemudian Garda Transfumi 50 orang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok 150 orang,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, ada dua hal dalam rangka pemberian NIB tersebut. Pertama, sebagai legalitas dan identitas yang dimiliki oleh perseorangan. 

“Kalau sudah dapat NIB langsung jadi pengusaha tidak ada jenis-jenis yang lain tanpa pungutan,” ujarnya.

Kedua, pelaku usaha memiliki akses perbankan untuk modal usahanya. Karena jika tidak memiliki NIB tidak akan bisa mengajukan pinjaman.

“Maka dari itu, pelaku usaha wajib memiliki NIB,” tutupnya.