Wow! Tercatat 735 WNA Sudah Memiliki KTP Depok Sejak 2016 Lalu

Depoknews..id, Depok – Warga Negara Asing (WNA) kini bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Namun, berbeda dengan e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup. Maka e-KTP untuk WNA dibatasi waktu berdasarkan izin tinggal yang diberikan.

“Tapi, tidak semua WNA bisa memilikinya. Pembuatan e-KTP hanya kami berikan kepada mereka yang sudah mengantongi izin tinggal di Indonesia dari kantor Imigrasi,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Diarmansyah, Senin (9/1/2017).

Dirinya menjelaskan, bagi WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi, atau yang sebelumnya telah memiliki KTP Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kini bisa melapor ke Disdukcapil untuk dilakukan perekaman agar tercatat dalam e-KTP.

“Mereka bisa langsung datang ke kantor kami di Gedung Dibaleka 2 lantai 2 untuk melakukan perekaman dan pencetakan. Karena yang berlaku sekarang adalah e-KTP,” tambahnya.

Lebih jauh, Diarmansyah mengungkapkan bahwa pada umumnya e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki blanko yang sama dengan e-KTP untuk WNI. Perbedaan mencolok hanya terdapat di keterangan asal warga negara dan masa berlakunya.

“Jika di e-KTP yang diterbitkan untuk WNI mencantumkan masa berlaku seumur hidup. Maka masa berlaku e-KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Sementara bagi WNA yang ingin memperpanjang masa berlaku e-KTPnya, diwajibkan juga untuk memperpanjang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Imigrasi.

“Umumnya sih masa berlaku SKTT ini selama setahun. Jadi setelah setahun harus diperpanjang lagi, baik SKTT maupun e-KTP-nya,” pungkas Diarmansyah.