Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Lalu Lintas

8 Mobil Digembok, 4 Motor Dikempeskan Ban-Nya Oleh Dishub Depok di Nusantara Raya

badge-check


					8 Mobil Digembok, 4 Motor Dikempeskan Ban-Nya Oleh Dishub Depok di Nusantara Raya Perbesar

DepokNews- Delapan kendaraan pribadi yang memarkir sembarangan di Jalan Nusantara Raya Kecamatan Pancoranmas, di gembok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Senin (13/2/2017). Selain itu, empat motor yang juga parkir sembarang di kempiskan ban-nya, dan diambil pentil ban motor tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Depok Sario Sabani menjelaskan, sebagian besar kendaraan kabur ketika melihat tim penggembokkan. Suasana pun banyak dipenuhi kendaraan yang parkir sembarang, khususnya di depan Pasar Depok Jaya.

“Kita nunggu alat gembok dulu, ada tim yang berjaga. Terlihat, mereka langsung kabur,” ujar Sario.

Selain di depan Pasar Depok Jaya, penggembokkan juga menyisir di sekitaran Jalan Nusantara Raya. Di depan Sekolah Al Muhajirin, SMAN 1 Depok dan sekitarnya.

“Mereka ini sudah berulang kali parkir di bahu jalan. Biasanya diusir, namun kali ini langsung digembok karena mengganggu,” jelasnya.

Jalan Nusantara sendiri terganggu, karena tidak lebar dan parkir di bahu tentu memakan badan jalan kendaraan lain. Di sekitar jalan tersebut juga sudah ada tanda di larang parkir.

Sesudah di gembok, lanjut Sario, pemilik akan diberikan surat pelanggaran untuk menebus kendaraan ke Polresta Depok. Setelah mengurus administrasi denda sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan ke bank, kemudian pemilik bisa mengambil ke kantor Dishub Depok.

“Prosesnya bisa 2-3 jam tergantung dari Polresnya,” ucapnya.

Karena nanti mobil diderek, lalu dikandangi ke kantor Dishub Depok. Pemilik tinggal bawa struk pembayaran saja.

“Kami berikan waktu sekitar 15 menit untuk pemilik kendaraan yang parkir sembarang. Lebih dari itu kami derek,” tutup Sario.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Hindari Kemacetan, Aplikasi DSW Dapat Pantau Kondisi Lalu Lintas di Depok

15 December 2021 - 19:48 WIB

Diduga Supir Mengantuk, Truk Molen Terguling di Pertigaan Bojongsari Depok

22 May 2021 - 09:19 WIB

Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Sejumlah Posko Penyekatan Pemudik

8 May 2021 - 13:12 WIB

Polsek Sawangan Siagakan Personel di Pos Penyekatan Guna Halau Pemudik

7 May 2021 - 14:12 WIB

Satlantas Polres Metro Depok Mulai Hadang Pemudik Bandel Dari Tanggal 6 Hingga 17 Mei Mendatang

6 May 2021 - 09:09 WIB

Trending on Lalu Lintas