Menu

Dark Mode
Rakor Satgas PKDRT & TPPO Kelurahan Cilangkap Edukasi Gizi Seimbang Untuk Pencegahan Stunting Pada Anak Balita Di TPA Baitul Ilmi Di Desa Rawapanjang Penyakit Jamur sebagai Ancaman Kesehatan Global Tersembunyi Depok Bersatu untuk Palestina Merdeka PT Tirta Asasta Depok Dukung Pemulihan Akses Air Bersih Bagi Korban Bencana Alam Sukabumi Jembatan Penghubung Antara RW 19 dan RW 17 Pancoran Mas Diresmikan Hasil Aspirasi Aleg Moh Hafid Nasir

Headline

Warga Miskin Yang Kena Kenaikan Tarif Listrik 900 VA, Lapor Lurah!

badge-check


					Warga Miskin Yang Kena Kenaikan Tarif Listrik 900 VA, Lapor Lurah! Perbesar

Depoknews.id, Depok – Kenaikan Tarif listrik untuk pengguna 900 VA masih menjadi polemik yang panjang, kenaikan yang sudah ditetapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) per tanggal 1 Januari 2017 ini masih menjadi perdebatan dikalangan masyarakat ekonomi kebawah.

Kenaikan akan dilakukan secara bertahap dan juga terkait dengan pencabutan subsidi bagi konsumen rumah tangga golongan mampu. Kebijakan ini dilakukan agar subsidi tepat sasaran.

Pelanggan rumah tangga yang masih menggunakan daya 450 VA, masih diberlakukan tarif tetap, beitu juga dengan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang golongan konsumen miskin atau golongan tidak mampu.

Menyikapi hal tersebut, juru bicara PLN area Depok, Setyo Budiono menuturkan karena ini berkaitan dengan pencabutan subsidi tarif dasar listrik agar subsidi tepat sasaran, maka beberapa waktu lalu di Depok, pemerintah dan pihaknya melalui Sekertariat Negara serta Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif ini ke semua Camat dan Lurah di Depok, di Gedung Bappeda Depok.

“Semua Lurah dan Camat di Depok sudah kami kumpulkan dan diberikan sosialisasi oleh pemerintah dalam hal ini Setneg serta TNP2K,” katanya, Kamis (5/1/2017).

Karenanya kata dia jika ada konsumen rumah tangga warga miskin atau tidak mampu dengan daya 900 VA yang mengalami kenaikan tarif listrik diminta melaporkan hal itu atau mengadukannya ke Kelurahan masing-masing.

“Jadi sesuai SOP yang dibuat, jika ada pengaduan masyarakat maka bisa melalui pemerintah daerah setempat, dan di Depok lewat Lurah masing-masing,” katanya.

Dari laporan Lurah atau pihak kelurahan itulah, nantinya PLN akan melakukan verifikasi kembali agar rumah tangga golongan tak mampu tidak dikenakan kenaikan tarif listrik atau agar tetap disubsidi.

Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, konsumen rumah tangga dengan daya 900 VA dikelompokkan menjadi dua golongan.

Golongan pertama dikenakan tarif R-1/900 yakni tarif untuk konsumen miskin dan tidak mampu. Karenanya yang termasuk dalam golongan ini tidak akan dikenai kenaikan tarif. “Listrik untuk golongan ini tetap disubsidi pemerintah,” katanya.

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Luar Biasa, Kampanye Akbar Imam Ririn di Stadion Mahakam Depok Dibanjiri Lebih Kurang 30 Ribu Masa

23 November 2024 - 16:11 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Elektabilitas Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok 2024

16 November 2024 - 17:15 WIB

Trending on Headline