DepokNews- Istana baru saja mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga soal pidato yg tak boleh lebih dari 7 menit dalam sebuah acara yang dihadiri presiden. Surat edaran itu dikelurkan pada 23 Desember 2016. Pasca dikeluarkan SE itu mencuatkan banyak pendapat.
Publik menilai apakah mungkin penyampaian pada Presiden bisa dilakukan sesingkat itu mengingat yang akan disampaikan mungkin sangat banyak.
“Dari surat itu ada kesan pembatasan dalam hal pidato,” kata pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno, Selasa (17/1/2017).
Dia mengkritisi, apakan mungkin laporan singkat para pejabat bisa dilaporkan dalam waktu kurang dari 10 menit. Yang menurutnya dalam menyampaikan laporan soal sesuatu hal yang cukup serius membutuhkan waktu banyak. Menurutnya, mungkin saja niat surat edaran itu baik guna menyampaikan segala sesuatu dengan efektif dan efesien.
“Cuma kesan membatasi menteri/kepala lembaga berpidato lama-lama di depan presiden sulit dihilangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam acara resmi kenegaraan, durasi tujuh menit itu cukup singkat. Bahkan kata Adi hanya cukup buat ucapkan salam pembuka, puja puji buat Tuhan semesta alam serta ucapan selamat datang bagi para undangan yang hadir mulai dari presiden dan pejabat negara lainnya.
“Mestinya, istana negara ngurus sesuatu yang lebih substantif, seperti isi pidato, muatan laporan, dan seterusnya. Bukan hal-hal yang artifisial dan teknis tak berarti begini,” kritiknya.
Dia melihat hal ini menjadi sesuatu yang lucu. Seakan para menteri dan kepala lembaga diminta belajar pidato yang baik dan benar. Tak hanya itu, para menteri/kepala lembaga akan terbebani secara psikologis karena khawatir kelamaan pidato di depan Presiden.
“Makanya biar tak salah dan kelamaan, para menteri/kepala lembaga itu harus kursus pidato singkat biar bisa bicara efektif dan efisien,” pungkasnya.(mia/ruli)