DepokNews- Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan dua pegawai Kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas, yang beberapa waktu lalu diciduk pihak kepolisian dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) praktek pungutan liar akhirnya tidak ditahan. Hal ini dikarenakan barang bukti kerugian negara di bawah Rp 5 juta.
“Berdasarkan UU Tipikor pasal 12 huruf B jika kerugian negaranya dibawah Rp 5 juta maka tidak ditahan. Meski demikian kedua pegawai kelurahan itu statusnya tetap tersangka dan proses hukum terus berjalan. Berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya Senin.
Ia menjelaskan berbeda dengan tersangka pegawai negeri Dinas Perhubungan Kota Depok AB, hingga saat ini yang bersangkutan masih ditahan Polresta Depok.
“Yang Dishub tetap ditahan karena kerugian negaranya mencapai Rp 10 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka jika hasil pungutan itu disetorkan pula ke Kepala Dinas Perhubungan dan Sekertaris Dinas Perhubungan. Besaran setoran nya berbeda-beda,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan masih berdasarkan pengakuan tersangka, besaran setoran untuk Kepala Dinas Rp 40 ribu sedangkan Sekdis Rp 20 ribu.
“Setoran nya per hari, tapi itu tidak langsung dikasih ke kepala dinas. Disetorkan terlebih dahulu ke Bendahara Dishub berinisial D, setelah ke Bendahara baru kemudian ke Kepala Dinas,”ungkap Wakapolres.
Dia menuturkan biasanya bendahara menyetorkan uang pungutan itu per bulan. “Disetor setiap bulan, biasanya dikasih secara cash, nggak pernah transfer. Dikasih nya di kantor Dishub dan lapangan tenis,” tuturnya.
Pihaknya saat ini juga sudah meminta keterangan dari bendahara Dishub. “Total saksi yang sudah diperiksa ada sekitar 10 orang terdiri dari Dishub dan juga supir angkot,” tambahnya.
Wakapolres mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil Kepala Dishub. “Intinya siapapun yang terlibat jika sudah ada dua alat bukti statusnya ditingkatkan. Segera mungkin Kepala dinas akan dipanggil,” pungkasnya.(mia)