DepokNews –Anggota kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Depok, terus berupaya memberantas praktik calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM). Upaya tersebut dilakukan guna menekan angka kecelakaan, seperti dilansir depok.go.id
Kanit Regident Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Rieki Indra Brata mengatakan calo merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Hal ini lantaran ketika masyarakat membuat SIM, prosesnya tidak melalui prosedur yang sudah diterapkan. Tidak pula mengikuti tes teori dan praktik.
“Masyarakat dalam pembuatan SIM melalui calo sudah dapat dipastikan. Sangat dirugikan karena tarif yang di berikan mahal. Warga juga tidak akan paham terkait peraturan dan rambu-rambu lalu lintas ini sehingga membahayakan berkendara,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan anggota Satlantas Polresta Depok juga menggelar razia terkait oknum calo yang mencoba masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Depok. Razia melibatkan anggota provos Polres dan mengantisipasi masalah calo kita juga diperbantukan dari anggota jajaran Brimob berjaga di pintu masuk utama.
“Terkait pengamanan dibantu penjagaan anggota Brimob, sesuai instruksi pimpinan Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan dalam hal pengamanan. Setiap hari ada dua anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga di depan pintu masuk Satpas,”jelasnya.
Dia mengatakan kepada warga Kota Depok untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM. Warga juga diminta melaporkan jika ada yang mencurigai dan menawarkan jasa untuk pembuatan SIM di wilayah hokum Polresta Depok.
“Jika pemohon merasa dirugikan akibat calo, dapat menghubungi petugas di tempat pelayanan SIM atau laporkan ke Sistem Informasi Pelayanan Pengaduan (Sisfoyanduan) online ke www.satlantas.polrestadepok.com atau SMS ke nomor 085777771186 yaitu ketik: Lapor#isi-laporan#namapelapor,” pungkasnya.