Depok News — Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2019. Walikota Depok Idris Abdul Somad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar tidak merayakan pergantian malam tahun baru, baik berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan.
Bahkan Walikota Depok telah menerbitkan surat edaran tersebut tertanggal 28 Desember 2018 dengan nomor : 003/521/-Kesos yang berisi tentang ”Pergantian Tahun Baru Masehi 2019 di Kota Depok”. Dengan ditandatangin langsung oleh Walikota Depok Idris Abdul Somad.
Isi dari surat edaran itu diantaranya, kepada seluruh warga Depok agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menggangu kentraman dan keteriban dalam bentuk hura-hura dan turun kejalan sambil menyalakan kembang api dan petasan.
Walikota Depok juga menghimbau agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan melakukan kegiatan Ibadah dan do’a sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
“Membangun empati masyarakat terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana di Banten dan Lampung melalui bantuan yang disalurkan ada posko resmi yang disediakan,” bunyi salah satu point dalam surat edaran.
Himbauan perayaan pergantian tahun baru itu disambut antusias oleh warga Depok. Mereka mengapresiasi sikap Walikota Depok itu,
menurutnya hal itu sudah tepat karena situasi di Indonesia akhir-akhir ini sedang di rundung bencana.
“Tepat sekali, saatnya perbanyak instropeksi dan muhasabah di akhir tahun, bukan malah hura-hura yang tidak penting,” ujar Jaelani Warga Depok kepada Depok News saat dimintai pendapatnya.(MT)