Menu

Dark Mode
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD Puncak Pembangunan Infrastruktur, Kepala DPUPR: Demi Kepentingan Seluruh Masyarakat Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen _Jejak Sejarah_ RESOLUSI PBB NOMOR 2504 TAHUN 1969 Kue Subuh JUARA, Strategi Sukses WUB Beji Timur Bikin Omset dan Produk “Naik Kelas”

Ragam

IPPAT Depok Layanan Hak Tanggungan Elektronik Perlu Dikaji Ulang

badge-check


					IPPAT Depok  Layanan Hak Tanggungan Elektronik  Perlu Dikaji Ulang Perbesar

DepokNews-Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kota Depok Diskusi Hukum “Digitalisasi Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Tugas dan Jabatan PPAT’. Dalam diskusi yang berjalan dinamis tersebut salah satu rekomendasinya adalah masih perlu kajian ulang dan penyempurnaan dalam layanan Hak Tanggungan Elektronik. Hal itu dibenarkan Ketua IPPAT Pengda Kota Depok Dr. Hj. Rianda Riviyusnita, S.H.M.Kn. Menurutnya, Menteri ATR/Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 2019. Yaitu: tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang berlaku sejak 21 Juni 2019. “Kita menyambut baik adanya HT-el dari Permen ATR/KBPN Nomor 9 tahun 2019. Hanya saja, bila penetapan aturan baru tentunya masih perlu perbaikan dan masukan lebih dalam,”ujarnya seusai acara Diskusi Hukum “Digitalisasi Hak Tanggungan Dalam Pelaksanaan Tugas dan Jabatan PPAT”, Hotel Santika, Margonda (2/10).

Rianda menuturkan semangat HT-el salah satunya adalah memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hanya saja, dirinya menemukan kendala di lapangan. Ia mencontohkan, biasanya daftarkan 7 hari setelah akte jadi, namun dengan pelayanan ini harus pindah ke bank. “
Dalam hal penjaminan tanah bukan atas nama kreditur, belum bisa dilakukan pendaftaran secara elektronik. Nah, bagaimana perlindungan bagi IPPAT,”harapnya.

Hal senada diutarakan Ivan Helium Lantu mengungkapkan perlunya adanya kajian lebih lanjut terkait pelaksanaan HT-el tersebut. Ia menambahkan, Bila beda nama dengan pengajuan maka dilakukan masih manual. Untuk itu, lanjutnya, butuh SDM mumpuni dalam menjalankan program Pemerintah tersebut. “Tentunya, masih perlu peningkatan dan SDM yang mumpuni. Pasalnya, ada juga yang harus di upload dan lainnya,”paparnya.

Ketua Panitia Pelaksana Andriyani Mirawati, S.H. ,M.Kn. menuturkan bahwa acara tersebut juga rangkaian puncak acara HUT IPPAT ke-32 HUT Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-59. Sebelumya juga telah diselenggarakan lomba bulu tangkis antar IPPAT Kota Depok dan senam Maumere. “Sedikitnya ada 175 peserta yang mengikuti acara diskusi tersebut. Narasumber juga berasal dari ATR/BPN dan IPPAT,”terangnya.

Facebook Comments Box

Read More

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI

21 November 2024 - 13:09 WIB

Pemkot Depok Mantapkan Langkah Transformasi Digital Lewat Rakor TP2DD

20 November 2024 - 13:47 WIB

Puncak Pembangunan Infrastruktur, Kepala DPUPR: Demi Kepentingan Seluruh Masyarakat

20 November 2024 - 13:35 WIB

_Jejak Sejarah_ RESOLUSI PBB NOMOR 2504 TAHUN 1969

19 November 2024 - 16:21 WIB

Kue Subuh JUARA, Strategi Sukses WUB Beji Timur Bikin Omset dan Produk “Naik Kelas”

19 November 2024 - 16:16 WIB

Trending on Ragam