Depoknews, Tapos- Para Pemangku Kepentingan RW 20 Kelurahan Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok melaksanakan sosialisasi pembentukan RW Ramah Anak yang dihadiri Camat Tapos Abdul Mutolib, Lurah Tapos Soleh, Kader PKK dan Posyandu RW 20 serta tokoh masyarakat setempat pada Rabu (9/2/2022) di kediaman Ketua RW 20 Yusuf Hidayat yang beralamat Kampung Kebayunan RT 02 RW 20 Tapos.
Sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, RW Ramah Anak merupakan suatu lingkungan yang terdiri dari beberapa RT yang secara terpadu berkomitmen untuk memfasilitasi hak dan kebutuhan anak-anak sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Acara sosialisasi RW Ramah Anak berlangsung pada pukul 20.00 WIB hingga malam dan peserta pertemuan yang hadir mendaulat Yusuf Hidayat menjadi ketua RW Ramah Anak RW 20.
“Saya mengucapkan terimakasih doanya, mohon support dan dukungannya,” kata Yusuf Hidayat saat dimintai tanggapannya didaulat menjadi Ketua RW Ramah Anak.
Kader Posyandu RW 20 Halimah pada acara tersebut berharap RW 20 bisa membentuk kepengurusan RW Ramah Anak.
“Saya berharap hari ini RW 20 bisa membentuk RW Ramah anak yang disaksikan pak Camat dan pak Lurah,” ucap Halimah selaku penggagas pertemuan bersama dengan kader posyandu lainnya.
Pengurus lainnya, Ketua PKK RW 20 Hanny Aisya berujar, maksud dan tujuan pembentukan RW Ramah Anak di lingkungannya diantaranya lebih terpenuhinya hak dan kebutuhan anak.
“Sebenarnya ada beberapa hak anak yang sudah terpenuhi seperti adanya akte kelahiran dan hak sipil lainnya,” ujar Hanny ketika dihubungi pada Rabu (16/2/2022).
Camat Tapos Abdul Mutolib dalam arahannya menyampaikan bahwa Pengurus RW Ramah Anak adalah kebutuhan yang tugas dan fungsinya sebagai wadah penegakkan hak anak-anak di lingkungan Rukun Warga (RW). Ia pun mendukung pembentukan RW Ramah Anak RW 20.
“Kehadiran RW Ramah Anak di lingkungan kita, sangat dibutuhkan dalam melakukan pembinaan kepada anak-anak, tentu kami sangat mendukungnya,” tutur Abdul Mutolib.
Camat Tapos lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok berkeinginan menjadikan Depok sebagai Kota Layak Anak sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Kota Layak Anak (KLA).
“Peran RW Ramah Anak diantaranya adalah membangun partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemenuhan hak anak, yang terdiri atas : (1) Hak Sipil dan Kebebasan, (2) Hak lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif , (3) Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, (4) Hal Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Sosial Budaya, (5) Hak Perlindungan khusus,” pungkas Abdul Mutolib.
Pada tahun 2021 lalu Kota Depok kembali mempertahankan status sebagai Kota Layak Anak untuk yang ke-4 kali secara berturut-turut, setelah tiga kali sebelumnya juga mendapatkan penghargaan serupa.
Dengan penghargaan itu, baik Pemkot maupun seluruh warga Depok patut berbangga karena Depok sejauh ini berhasil menorehkan capaian luar biasa terutama dalam menjadikan Kota Belimbing itu sebagai kota ramah anak. (shl)