DepokNews- K.H. Amang Syafrudin Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa(DPD RI) yang juga anggota Majelis Purmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengadakan sosialisasi mengenai 4 Pilar Kebangsaan. Kegiatan yang berlangsung di The Waterfall Resto Godongijo, Jalan Raya Cinangka Kota Depok tersebut merupakan kegiatan ke 5 kalinya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (20/7/2024)
Acara ini dihadiri sebanyak 100 peserta dari Yayasan Ghifari Kota Depok dan juga dihadiri oleh tokoh – tokoh Masyarakat setempat. Acara tersebut mengambil tema “Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan sebagai salah satu tonggak ekonomi keluarga berdasarkan azas musyawarah dan mufakat dalam bingkai Pancasila”.
K.H. Amang Syafrudin, menjelaskan, sistem ekonomi kerakyatan merupakan suatu kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh rakyat dengan mengelola berbagai sumber daya ekonomi secara swadaya.
Terkait wawasan kebangsaan K.H. Amang Syafrudin menjelaskan, Pemahaman Pancasila, Undang undang Dasar 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus dimiliki oleh para ibu rumah tangga sebagai sebuah taggung jawab ksebagai warga negara Indonesia yang berdaulat.
“Disamping Pemahaman terhadap empat pilar juga memahami tugas-tugas para pejabat pemerintahan yang menerima amanah rakyat kemudian menjadi abdi negara dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Maka itulah sebagai warga masyarakat dapat memenuhi kewajiaban dan juga mengdapatkan haknya,” jelas K.H. Amang Syafrudin.
Sedangkan Ketua Yayasan Ghifari Ustadzah Nur Komariyah mengucapkan terima kasih karena anggota Yayasan Ghifari diundang dalam acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut.
“Ini merupakan kebanggan bagi kami untuk meningkatkan wawasan kebangsaan dan cinta tanah air dengan mengikuti acara ini,” kata Ghifari Ustadzah Nur Komariyah.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai Empat Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta mendorong para pemuda untuk menjadi agen perubahan positif di tengah masyarakat.
- Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Lebih memasyaratkan dan membudayakan pentingnya penyelenggaraan kehidupan berkonstitusi melalui pemahaman aturan dasar.
- Menyerap dan menampung aspirasi masayarakat terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
- Membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat.