Anggota DPRD Depok Terjerat Shabu, Kini Dalam Proses Pengejaran

DepokNews – Anggota dewan DPRD Depok, ET, hingga kini masih diburu keberadaannya, oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Depok terkait kasus kepemilikan narkoba jenis shabu di kediamannya. Karena pada saat penangkapan, ET melarikan diri.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial UM dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip bening. Dimana masing-masing berisi shabu yang dimasukkan plastik klip bening dgn berat brutto 2,80 gram.

“Selain itu juga diamankan satu  timbangan elektronik, empat lembar uang nominal Rp 5.000 dan satu unit handphone XIAOMI warna gold,” jelasnya, Minggu (5/2/2017).

Dirinya memaparkan penggerebkan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah anggota DPRD ET yang berlokasi di Jalan H Sulaiman  Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Petugas melakukan observasi di lokasi tersebut dan melihat pelaku menemui UMR di teras rumah ET. Karena adanya gerak gerik yang mencurigakan,  petugas menghentikan dan memeriksa pelaku. Dia mengaku  menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu kepada ET. Tapi ketika hendak diciduk, ET  kabur melalui pintu belakang rumah,” ungkapnya.

Dia memaparkan dari kediaman ET didapatkan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai shabu yang ditemukan dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD pada lemari pakaian di kamarnya.

“Ada satu pipet alat hisap shabu yg ditemukan di dalam mobil yang terletak di garasi rumah ET. Satu dompet berisi KTP dan buku rekening tabungan atas nama ET,” terangnya.

Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ET. “Dia masih kami buru Untuk sementara baru didapatkan satu pelaku,” pungkasnya.(mia)