DepokNews — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Dapil 8 Kota Depok dan kota Bekasi Menyampaikan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong, Jumat (07/02).
Dalam sosiliasai perda ini, Iin Nur Fatinah menyampaikan perda ini sangat bermanfaat dan dapat menjadi payung hukum bagi kaum perempuan.
“Ditengah masih adanya beberapa tempat yang tidak memberi kesempatan bagi kaum perempuan untuk berkembang dan cenderung mendapatkan eksploitasi serta kekerasan,” ujarnya.
Iin Nur Fatinah juga menegaskan bawah hadirnya perda ini dapat menjaga harkat dan martabat kaum perempuan, “Kaum perempuan agar dihargai, diakui, serta diberikan kesempatan untuk berkembang dan dilindungi.”
Para peserta yang sebagian besar merupakan kaum ibu dan perempuan mendengar sosialisasi perda ini dengan seksama.