DepokNews- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan surat keputusan tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Ramadan. Ada dua pilihan dimana yang pertama ASN bekerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 hingga 15:00 atau pilihan kedua dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00.
Sekretaris Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan masing-masing jumlah kerjanya dalam seminggu sebanyak 32,50 jam. Setiap daerah bisa memilih, untuk pemerintah kota (Pemkot)Depok memilih yang nomer satu dimana bekerja Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08:00 hingga 15:00 sampai Kamis dan Jumat hingga 15:30.
“Kami memilih yang bekerja Senin hingga Jumat, hanya saja jamnya yang berkurang,” ujarnya.
Supian mengatakan, pada hari biasanya jam kerja ASN mulai pukul 07:30 hingga 16:00 setiap Senin hingga Kamis, sedangkan untuk hari Jumat hingga pukul 16:30. Jika dilihat dari jam kerja saat Ramadan nanti jam masuk mundur setengah jam dan untuk waktu kepulangan mundur hingga satu jam.
Sehingga dari satu hari kerja ASN berkurang hingga satu setengah jam. Dalam sepekan jam kerja ASN pada hari biasa mencapai 37 jam-an. Sedangkan di Ramadan hanya 32 jam -an saja.
“Jam kerja di Ramadan memang lebih cepat dari biasanya,” ungkapnya.
Meski demikian, pelayanan bagi masyarakat tetap berjalan seperti biasanya. Hanya jam buka mundur setengah jam saja. Untuk jam tutup pelayanan memang sampai pukul 15:00 saja. Oleh karena itu tidak ada yang dirugikan disini baik masyarakat maupun pelayan masyarakat (ASN).
“Semua pelayanan berjalan seperti biasanya,” tandasnya.(mia)