Anda sedang offline. Berita yang tampil mungkin sudah tidak terbaru.
Depok, Jawa BaratAsar15:15
Berita Terbaru
Memuat berita…
Wilayah Depok
Jelajah Kategori
Penyimpanan offline—
Berita Tersimpan
Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
Ragam
Aturan-Aturan Keringanan Dalam Hukum Islam
25 Feb 2020Oleh -
Oleh: Laila Karimah Syahidah
Hukum-hukum syariah didasarkan atas
kenyamanan, keringanan dan menghilangkan kesulitan dari masyarakat. Syariah
telah memperhatikan keadaan khusus dimana suatu penderitaan harus diatasi dalam
rangka menyediakan kemudahan bagi mereka yang berada dalam kesulitan.
Para ulama fiqh telah meletakkan
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum keringanan diambil atas
dasar kebutuhan yang memaksa. Syarat-syaratnya yaitu:
Darurat
itu harus nyata, bukan spekulatif atau imajinatif. Orang itu harus menghadapi
prospek yang nyata atas kehilangan nyawanya,bagian tubuhnya, uangnya, akalnya,
keluarganya atau agamanya.
Tidak
ada solusi lain yang ditemukan untuk mengatasi penderitaan kecuali keringanan
itu. aturan ini diberlakukan ketika tidak ada jalan lain untuk menghilangkan
kesulitan kecuali melakukan sesuatu yang haram. Meskipun demikian, seseorang
harus berusaha keras untuk mendapatkan solusi yang halal untuk memenuhi
kebutuhan darurat itu, karena tidak diperbolehkan membuat solusi yang haram
untuk suatu masalah ketika hal itu dapat diatasi dengan cara yang halal.
Solusi
itu harus tidak menyalahi hak-hak sakral yang memicu pembunuhan, pemurtadan,
perampasan harta atau bersenang-senang dengan sesama jenis kelamin.
Harus
ada justifikasi kuat untuk melakukan keringanan, seperti melindungi nyawa
hingga mengonsumsi makanan yang haram atau melakukan sesuatu yang haram.
Keringanan ini hanya ditempuh sampai suatu kadar yang dapat menyelamatkan nyawa
Solusi
itu harus merupakan satu-satunya solusi yang tersedia. Misalnya dalam hal
pengobatan medis, harus seorang dokter ahli yang mengatakan bahwa hanya
pengobatan dengan minuman keras tertentu yang dapat mengobati penyakitnya dan
tidak ada cara lain yang efektif.
Aturan syariah
yang dibuat berdasarkan konsep darurat yakni :
Dibolehkan
bagi orang yang sekarat karena kelaparan untuk memakan bangkai binatang atau
babi. Dan juga diperbolehkan bagi orang yang kelaparan untuk mencuri makanan
dari orang lain yang tidak kelaparan dengan syarat dia nanti mengganti kerugian
yang dialami orang tersebut.
Jika
seseorang menderita kelaparan, dia memerlukan makanan untuk dirinya dan
keluarganya, dan dia tidak mampu mendapatkan pinjaman untuk memenuhi
kebutuhannya. Dalam kasus ini, dibawah kondisi darurat, dia diperbolehkan untuk
memperoleh pinjaman hutang dengan keuntungan yang ditetapkan di muka untuk
orang yang meminjamkan.
Penjualan
darah untuk keperluan transfusi dan donasi, serta penjualan organ tubuh manusia
seperti mata dan ginjal juga dibolehkan menurut kondisi darurat.
Dibawah
kondisi darurat, seorang dokter laki-laki dibolehkan untuk memeriksa seorang
perempuan yang bukan muhrimnya, dan melihat bagian yang sangat pribadi dari
tubuh si perempuan demi kepentingan untuk menyelematkan hidupnya.
Seorang
yang diamanahkan untuk menjaga harta anak yatim karena dipaksa oleh keadaan
darurat diperbolehkan untuk menggunakan harta itu sampai pada kadar yang
diperlukan untuk melayani anak yatim yang punya harta tersebut.