Bahas Raperda PKR, Fraksi PKS DPRD Kota Depok Lakukan Kunjungan Kerja ke MUI

DepokNews–Sehubungan akan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) di bulan November 2021 yang merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tidak tetap guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Fraksi PKS DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke MUI Kota Depok untuk mendapatkan masukan dan arahan khususnya yang terkait dengan Raperda PKR.

Fraksi PKS DPRD Kota Depok melakukan kunjungan kerja ke MUI Kota Depok pada hari Kamis (4/11/2021). Rombongan Fraksi PKS dipimpin Moh. Hafid Nasir sebagai Ketua Fraksi didampingi Imam Musanto (Komisi A), T. Farida Rachmayanti (Komisi D), dan Khairulloh (Komisi C). Kehadiran para legislator PKS itu diterima langsung oleh Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. K.H. Ahmad Dimyati Badruzzaman, MA. beserta jajaran pengurus MUI Kota Depok lainnya.

Dalam sambutannya, Hafid Nasir menyampaikan bahwa seiring dengan empat Raperda inisiatif pemerintah Kota Depok yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Depok dan telah masuk dalam Propemperda Kota Depok Tahun 2021. Salah satunya adalah Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Hafid menambahkan bahwa di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2006 – 2025, visi Kota Depok adalah kota niaga dan jasa yang religius dan berwawasan lingkungan. Religius dalam visi RPJMD dimaknai sebagai terwujudnya masyarakat Depok yang menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya yang tercermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta kemuliaan dalam akhlak, moral dan etika.

“Dalam penguatan peran pemerintah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama, penguatan penyelenggaraan kerukunan beragama, maka perlu disusun suatu kerangka produk hukum dalam bentuk peraturan daerah PKR Kota Depok. Raperda inisiatif DPRD Kota Depok tentang pemberdayaan pesantren ini akan sejalan dengan Raperda PKR di mana keberadaan Raperda Pesantren ini diharapkan nantinya mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan,” ujar Hafid Nasir.

Wakil Ketua Umum MUI Kota Depok, Dr. K.H. Syamsul Yakin, MA. menegaskan apa yang disampaikan Ketua Umum bahwa seharusnya pemerintah Kota Depok sudah memiliki perda ini (PKR) sejak lama. Oleh karena itu, pihak MUI Kota Depok mendukung Raperda ini direalisasikan menjadi perda. Masukan dan rekomendasi MUI akan disampaikan secara tertulis setelah membaca naskah akademis Raperda PKR.