Menu

Dark Mode
Yayasan Khadimul Ummah Madani Berbagi 200 Paket Makanan Berbuka Puasa di Kecamatan Cipayung IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat BRI Lebak Bulus Berbagi Jumat Berkah dengan Anak Yatim dan Duafa

Ragam

Bawaslu Depok Tegas Tindak Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024

badge-check


					Bawaslu Depok Tegas Tindak Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024 Perbesar

DepokNews- Masa kampanye Pemilu 2024 di Kota Depok disoroti oleh sejumlah pelanggaran yang mencolok. Alat peraga kampanye dipasang sembarangan, termasuk di pohon dan fasilitas pemerintah, serta iklan di media massa yang melanggar jadwal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M Fathul Arif, menegaskan kewajiban menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Ia juga telah memberikan surat peringatan kepada media yang terlanjur memasang iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

“Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur oleh Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023. Kami ingatkan agar tidak memasang alat peraga di tempat terlarang dan iklan di media massa baru boleh mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” tegas Arif.

Bawaslu Kota Depok belum menemukan pelanggaran signifikan, meskipun mendapat banyak laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran. Arif menegaskan bahwa tindakan akan diambil terhadap pelanggaran dengan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran yang ditetapkan.

“Hingga saat ini, temuan belum memenuhi unsur pelanggaran berat,” ujar Arif. Ia menambahkan bahwa edukasi kepada peserta Pemilu terbukti efektif, dengan mereka memahami larangan dan teguran yang mungkin diterima.

Bawaslu Kota Depok terus melakukan pengawasan dan sosialisasi untuk memastikan peserta Pemilu mematuhi aturan kampanye. Arif menekankan bahwa sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan bagi pelanggaran yang terjadi.

Facebook Comments Box

Read More

Yayasan Khadimul Ummah Madani Berbagi 200 Paket Makanan Berbuka Puasa di Kecamatan Cipayung

18 March 2025 - 17:27 WIB

IKAL Peduli: Kegiatan Ramadhan Berkah untuk Panti Tuna Ganda Cimanggis

17 March 2025 - 02:55 WIB

Semarakkan Ramadhan, Remaja Masjd Al Munawwaroh Selenggarakan Lomba Mewarnai Anak-Anak

16 March 2025 - 16:30 WIB

IKADI Depok Bagikan 100 Kacamata Gratis di Masjid Baitul Ma’mur

16 March 2025 - 14:36 WIB

Yayasan Khadimul Ummah Madani Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Masyarakat

16 March 2025 - 14:03 WIB

Trending on Ragam