Anda sedang offline. Berita yang tampil mungkin sudah tidak terbaru.
Depok, Jawa BaratAsar15:15
Berita Terbaru
Memuat berita…
Wilayah Depok
Jelajah Kategori
Penyimpanan offline—
Berita Tersimpan
Ketik minimal tiga huruf untuk mulai mencari.
Bangunan liar di Jalan Merdeka yang sudah diratakan pemiliknya (Istimewa)Metro Depok
Belasan Bangli di Jalan Merdeka Siap Diratakan
29 Nov 2017Oleh Mia Nala Dini
DepokNews- Surat Peringatan (SP) sudajlh tiga kali dilayangkan Satpol PP Kota Depok, kepada 16 pemilik bangunan liar di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. 10 bangli secara sukarela dibongkar pemiliknya, sedangkan enam bangli belum. “Sisa enamnya jika sudah ada SPB (Surat Perintah Pembongkaran, red), baru kita laksanakan,” terang Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz, Rabu (29/11). Bangli tersebut menganggu ketertiban umum serta sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “Kami memberikan waktu kepada pemilik bangli dua sampai tiga hari, agar membongkar sendiri bangunan tersebut,” jelasnya. Bila tidak diindahkan juga, sambung Dudi, maka Satpol PP yang akan menertibkan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) Dinas Damkar. “Mudah-mudahan sebelum pekan kedua di bulan Desember, lahan tersebut telah dikosongkan,” tandasnya.(mia)