Belasan Bangli di Jalan Merdeka Siap Diratakan

DepokNews- Surat Peringatan (SP) sudajlh tiga kali dilayangkan Satpol PP Kota Depok, kepada 16 pemilik bangunan liar di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya. 10 bangli secara sukarela dibongkar pemiliknya, sedangkan enam bangli belum.
“Sisa enamnya jika sudah ada SPB (Surat Perintah Pembongkaran, red), baru kita laksanakan,” terang Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Mi’raz, Rabu (29/11).
Bangli tersebut menganggu ketertiban umum serta sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
“Kami memberikan waktu kepada pemilik bangli dua sampai tiga hari, agar  membongkar sendiri bangunan tersebut,” jelasnya.
Bila tidak diindahkan juga, sambung Dudi, maka Satpol PP yang akan menertibkan. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan Gedung Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) Dinas Damkar.
“Mudah-mudahan sebelum pekan kedua di bulan Desember, lahan tersebut telah dikosongkan,” tandasnya.(mia)