DepokNews–Mabes Polri pada Kamis (7/12) melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan Umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Terlihat Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang mengenakan pakaian warna orange dimana kedua tangannya diborgol dikwal petugas saat memasuki ruang di Kejaksaan Negeri Kota Depok di Bilangan Sukmajaya.
Dittipidum Kasubdit V Bareskrim Polri Kombes Dwi irianto, kepada wartawan mengatakan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada pukul 09:00.
Selain itu, ketiga tersangka juga alat bukti serta aset travel tersebut yang sebelumnya disita polisi akan ikut diserahkan.
Andika dan Anisa adalah suami istri sedang Kiki adalah adik kandung Anisa. Keluarga ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang 64.685 calon jamaah umrah. Tindakan mereka menyebabkan kerugian Rp924.995.500.000.
Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP junto pasal 55 KUHP, pasal 3 dan pasal 5 UU No, 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.