Berkas Kasus Slamet Riyadi Dinyatakan P21

DepokNews-Kejaksaan Negeri Kota Depok telah menetapkan status P21 terhadap kasus pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD kota Depok, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB Kota Depok, Slamet Riyadi.


Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Syafrianto mengatakan Kejari Depok telah menerima berkas perkara dari Polrestro Depok, per 31 Maret 2020. “Setelah kami teliti baik petunjuk dan kelengkapan berkas telah memenuhi syarat materi dan formil,” kata Arief.

Sehingga berkas tersebut dinyatakan telah memenuhi ketentuan perundangan sesuai pasal 138, dan pasal 139 KUHP. “sudah lengkap, istilahnya sudah P21,” tukas Arief.
Dengan demikian pihaknya akan menunggu penyidik Polrestro Depok untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilakukan tahap dua di pengadilan negeri Kota Depok, untuk kemudian dilakukan persidangan.


Menurutnya kelengkapan P21 resmi dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2020, dengan tuntutan melanggar pasal 310, dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Sementara, kuasa hukum, Babai Suhaimi, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya mengapresiasi tugas Polrestro Depok. Dia saat ini berharap agar kasus yang sedang ditangani berjalan dengan baik. “Kami ingin proses ini berjalan dengan baik sesuai dengan baik dan cepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena saat ini mendekati Idul Fitri, kemungkinan kasus tersebut akan dilaksanakan setelah IdulFitri,” tukas Taufik Hidayat.