Berkas Usul Penetapan NIP CPNS Diunggah Maksimal 15 November 2020

Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono (istimewa)

DepokNews–Pasca berakhirnya masa sanggah pada 01-03 November lalu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok memasuki tahapan mengikuti pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP). Tenggat pengiriman persyaratannya maksimal pada 15 November mendatang.

Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono mengatakan, pengiriman berkas dilakukan secara online. Yaitu melalui website SSCN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

“Peserta yang mengikuti pemberkasan adalah CPNS dengan status lulus, yaitu sebanyak 356 orang,” katanya, kepada berita.depok.go.id, Kamis (05/11/20).

Hardiono menambahkan, pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen lainnya. Dikatakannya, informasi mengenai persyaratan sudah diunggah di bkpsdm.depok.go.id.  

Lebih lanjut, apabila ada peserta yang tidak melengkapi persyaratan pemberkasan tanpa keterangan sampai batas waktunya, yaitu 15 November, bisa dinyatakan gugur. Selanjutnya formasi tersebut, bisa diisi oleh peserta CPNS di peringkat berikutnya.

“Apabila di kemudian hari, dibutuhkan dokumen tambahan, maka panitia akan mengumumkannya atau menghubungi peserta yang bersangkutan,” tutupnya.

sumber: https://berita.depok.go.id/pemerintahan/berkas-usul-penetapan-nip-cpns-diunggah-maksimal-15-november-4606