Biaya Perawatan hingga Beasiswa Bagi Korban Insiden di Margo City Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

DepokNews – BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan menjamin serta menanggung biaya perawatan korban dalam peristiwa ambruknya atap plafon Margo City pada Sabtu (21/08). Terdapat 11 korban dalam insiden tersebut.

“Dari 11 korban, 10 di antaranya terdaftar dan merupakan peserta aktif dalam BP Jamsostek. Kami akan menanggung seluruh biaya rumah sakit, termasuk santunan satu korban yang meninggal,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Rizal Dariakusumah, Selasa (31/08/21).

Dikatakannya, bagi seluruh korban yang merupakan peserta aktif BPJamsostek akan mendapatkan beberapa hak perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, serta Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama masa pemulihan, maksimal 12 bulan.

“Kemudian, santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, bagi anak-anak korban kecelakaan kerja, BP Jamsostek akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan BP Jamsostek Depok, Ullik Indrawati mengucapkan duka mendalam akibat insiden tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan selanjutnya.

“Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam, atas musibah yang terjadi di Margo City, Depok. BP Jamsostek akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, jika terdapat korban tambahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Yanuar Wirandono juga mengimbau, agar setiap badan usaha dan pemberi kerja, mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta melaporkan upah sebenarnya. Semua itu dimaksudkan agar pekerja terlindungi dari berbagai risiko akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia serta persiapan di hari tua dan masa pensiun.

“Setiap badan usaha dan pemberi kerja wajib  mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan masa pensiun bagi pekerjanya sehingga tercipta ketenangan dan meningkatkan produktifitas dalam bekerja,” tambah Yanuar.

Untuk diketahui, Insiden di Margo City terjadi pada Sabtu (21/8) pukul 16.30 WIB. Polisi telah memverifikasi bahwa kejadian tersebut bukan insiden bom, melainkan insiden jatuhnya lift barang dari lantai tiga ke lantai satu.

Sumber : depok.go.id