BKD Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan

DepokNews- Program Triple Untung Plus memberikan diskon pajak kendaraan, hingga penghapusan denda. Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), dirasa sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan di Kota Depok.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, program ini harus dimanfaatkan bagi warga Kota Depok.

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Nina, Jumat (0/8).

Adapun, kata Nina, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan  BBNKB I.

“Program ini berlaku dari 1 Agustus – 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” terangnya.

Nina menyebut, 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu,  pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat.

“Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” tutupnya.(Mia)