BKD Optimis Pajak Restoran Kembali Lampai Target Tahunan

DepokNews- Pajak restoran menjadi salah satu pemasukan paling besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Pajak restoran selalu mencapai target dari tahu ke tahun. Tahun ini Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok optimis dari pajak restoran.
 Optimisme ini didasarkan pendapatan pajak hotel hingga bulan ini sudah mencapai Rp 102,600,840,590 dari target Rp 117,554,473,246 untuk tahun 2017.
“Insya Allah tahun ini bisa capai target lagi seperti tahun sebelumnya,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana.

Sementara itu, Kabid Pendapatan 1 BKD Kota Depok, Endra menambahkan, pajak yang terkumpul tersebut merupakan capaian yang didapat sejak Januari hingga awal November 2017. Selanjutnya masih ada waktu kurang lebih satu setengah bulan mencapai target hingga 100 persen.

“Optimis bisa kejar sampai melebihi target dengan kesadaran dari masing-masing restoran yang ada,” tambahnya.

Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal dilakukan pihaknya antara lain dengan menerapkan self assesment,  di mana laporan omzet dan pembayaran pajak dilakukan secara online. Namun yang terpenting diperlukan pula kejujuran yang tinggi dari pengelola restoran untuk membayar pajak tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada setiap wajib pajak restoran untuk jujur dalam melaporkan omzet mereka. Jika BKD mendapati jumlah yang tidak wajar dalam pelaporan omzet dan pembayaran pajaknya, maka kami akan tegas mengambil tindakan,” tandasnya.(mia)