BNN Depok Fasilitasi Puluhan Pengguna Narkoba Untuk Rehabilitasi

DepokNews- Berdasarkan data yang dikantongi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, setidaknya ada 22 pengguna Narkoba yang menjalankan rehabilitasi di Kota Depok pada tahun ini. Adapun, jumlah keseluruhan itu diambil dari periode Januari hingga September 2022.

Kepala BNN Kota Depok, AKBP Heru Prasetyo mengatakan, rehabilitasi pengguna narkotika itu dilakukan penanganan yang berbeda.

Misalnya, rawat jalan bagi pengguna narkotika dengan tingkah keparahan ringan hingga sedang. Sementara, tingkat keparahan berat akan dilakukan rawat inap di Balai Besar Lido BNN, Kabupaten Bogor.

“Jumlah seluruhnya ada 22 orang, dua orang dirujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido, 20 orang menjalani perawatan rehabilitasi rawat jalan,” ungkapnya beberapa waktu lalu ini.

Heru menyebutkan, rata-rata usia dari pengguna narkotika itu adalah 26,7 tahun atau sudah terbilang dewasa. Kendati demikian, diantara mereka ada juga pengguna narkotika yang masih berusia belasan tahun.

“Usia termuda 16 tahun, paling tua 50 tahun. Kalau dirata rata usia adalah 26,7 tahun,” katanya.

Secara umum, ungkap dia, pengguna narkotika itu akan menjalani screening dan konseling serta pemantauan selama delapan kali pertemuan sebelum masuk dalam rehabilitasi. 

“Dan tes urine di akhir kegiatannya,” tutur Heru.

Lebih lanjut, Heru mengimbau, penggguna narkotika yang ingin lepas dari dunia gelap tersebut harus bertobat sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Selain itu, rehabilitasi harus dimulai dengan meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Setelah itu baru menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi, mereka juga harus menjaga menjaga pola hidup sehat dan senantiasa berfikir positif,” pintanya.

Kepala Seksi Rehab BNN Kota Depok, Bestia Ela memaparkan, fasilitas pengobatan atau rehabilitasi yang diberikan BNN Kota Depok tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.

Namun, pengguna narkotika yang akan mengakses fasilitas itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

“Klien datang membawa foto copy KTP/KK, sebaiknya didampingi keluarga. Lalu mengisi form registrasi dan pengisian surat persetujuan rehabilitasi (informed consent),” bebernya.

Selanjutnya, kata Ela, pihaknya akan melakukan skrining yang kemudian akan di asesmen untuk mengetahui kebutuhan terapi pengguna narkotika tersebut.

“Jika tingkat keparahannya di score ringan-sedang, klien dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Jika klien tingkat keparahannya berat dapat di rujuk untuk rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Lido BNN,” urainya.

Menurut dia, ada banyak tempat rehabilitasi untuk pengguna narkotika. Namun, kelebihan mencolok yang dimiliki BNN Kota adalah tidak dipungut biaya sama sekali. Selain itu, pengguna narkotika yang akan dilakukan rehabilitasi tidak akan ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Masyarakat masih bingung kalau ada keluarganya yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, karena info yang beredar di masyarakat, rehab itu mahal, kalau melapor takut ditangkap,” terang Ela.

Ela menegaskan, pengguna narkotika tidak perlu berpikir dua kali untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, pihaknya menjamin kerahasiaan klien.

“Petugas Rehabilitasi BNN Kota Depok akan membantu proses pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 yang mengamanat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Lebih dalam, Ela meminta kepada masyarakat umum agar tidak memandang pengguna narkotika dengan sebelah mata. Karena sebagai manusia, mereka juga ingin hidup dengan kondisi yang normal. Hal itu selalu disampaikannya dalam kepada masyarakat.

“Semua orang ingin hidup Normal begitu juga dengan pecandu narkoba, namun sebagian mereka butuh uluran tangan kita untuk membantu mereka agar terlepas dari jeratan gurita narkoba. Jangan hakimi mereka, tapi dengarkanlah mereka. Salam War on Drugs,” tutupnya.