Bohongi Teman Wanita, WNA Mesir Akan Dideportasi

DepokNews–Seorang Warga Negara Asing Mesir Abdul Raouf Gamali Ibrahim diamankan warga lantaran kedapatan membawa lembaran uang dollar palsu atau mainan.

Penangkapan pelaku hasil informasi teman wanitanya di perumahan Villa Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok.

Pelaku dilaporkan ke jajaran Polsek Sukmajaya dan selanjutnya diserahkan ke kantor Imigrasi kelas II Kota Depok,

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan pada Sabtu (23/12)  kasus itu bermula saat Abdul Raouf Gmala Ibrahim menginap di rumah teman wanitanya di perumahan Villa Pertiwi beberapa hari lalu.

Saat menginap di rumah teman wanitanya tersebut pelaku mengeluarkan segepok uang pecahan 100 US dollar namun saat dicek atau diperiksa ternyata uang palsu atau copyn yang sangat mirip atau persis uang palsu.

Melihat pelaku memiliki segepok uang palsu, tambah Dadan Gunawan, tewan wanita tersebut melapor ke Polsek Sukmajaya.

Mendapatkan laporan atau informasi tersebut akhirnya petugas datang menyemput pelaku dan membawanya ke Polsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan.

“Setelah dimintai keterangan ternyata pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut memang bukan uang asli tapi uang mainan yang akan dipergunakan sebagai souvenir,” tuturnya.

pelaku yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sekitar pertengahan bulan Nopember 2017 yang menginap di wilayah Jakarta, Bekasi dan Depok untuk rekreasi dari sebelumnya berlibur ke Kamboja bulan September 2017.

Uang pecahan 100 US dollar didapat dari Kamboja yang jumlah mencapai 10 ribu lembar atau kalau uang itu asli tentunya mencapai nilai Rp 130 juta. Uang tersebut hanya sebagai bentuk souvenir saja.

Walaupun begitu, pelaku kini sudah ditahan di kantor Imigrasi kelas II Depok sambil menunggu untuk dikembalikan ke negara asalnya atau deportasi ke Mesir.