Cabuli Bocah Tetangga, Hasan Mengaku Khilaf

DepokNews- Hasan (44) pelaku pencabulan terhadap SA (6) di Tapos mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Baru kali ini. Saya khilaf,” katanya di Polresta Depok, Rabu (5/4).

Dia mengaku tak kuasa menahan nafsu ketika melihat korban. Hasan sendiri sudah lama ditinggal istrinya. Sejak setahun lalu, istri Hasan pergi bersama kedua anaknya yang berusia 17 dan 19 tahun.

“Saya sudah setahun ditinggal kabur istri,” akunya.

Selama ditinggal istrinya, Hasan pernah menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK). Namun hal itu dilakukan jika dia sedang punya uang saja.

“Kalau ada duit saja (sewa PSK). Waktu itu di Cibinong Rp 50.000,” ungkapnya.

Hasan mengaku nasfunya sering kali datang. Dan dia terbesit begitu saja untuk melampiaskan pada SA.

“Saya lagi ngopi terus dia (korban) lewat. Saya bawa saja anak itu,” akunya.

Dia pun menyesali perbuatannya. Hasan kini masih menjalani sejumlah pemeriksaan. Sebelum ditangkap, dia sempat melarikan diri selama sepekan.

Hasan melarikan diri saat diperiksa di Polresta Depok. Saat itu statusnya masih saksi. Setelah sepekan melarikan diri, Hasan berhasil diamankan di Matraman, Jakarta Timur kemarin.

Dia dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mia)