Camat Sukmajaya Imbau Warganya Tidak Mudik Lebaran

DepokNews – Aparatur Kecamatan Sukmajaya bersama unsur tiga pilar mengimbau warga di wilayahnya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik lebaran. Imbauan ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/201.1.-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengatakan, pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut ke seluruh pengurus wilayah sercara virtual. Hal ini dilakukan agar para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mengetahui dan menyampaikan kepada warganya.

“Intinya mudik dilarang. Hanya diperbolehkan atau pengecualian apabila ada keluarga yang  sakit, wafat, perjalanan dinas, dan persalinan, Rabu (05/05/21).

Dijelaskannya, kategori warga yang dikecualikan tersebut, juga harus menyertakan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SKDM) yang dikeluarkan lurah setempat. Aturan ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Terkait pengendalian mobilitas penduduk, sambungnya, pihaknya mendirikan posko penyekatan dan multifungsi. Lokasinya di Jalan Proklamasi dan Jalan Ir. Juanda.

“Dua wilayah ini berpotensi terjadinya pergerakan orang, sehingga harus didirikan posko penyekatan,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id