Catat, Para Pemudik yang Kembali ke Depok Bakal Menjalani Rapites

DepokNews –Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas di Kota Depok berencana akan melaksanakan Rapid Test Antigen mulai tanggal 16 Mei sampai dengan 22 Mei 2021. Rencana tes tersebut berdasarkan Surat Wali Kota Nomor 8.02/401/SATGAS/2021 tentang Rapid Test Antigen Bagi Warga Pada Arus Balik Mudik.

Tes dilakukan bagi warga yang melaksanakan mudik dan warga pendatang, serta dibantu oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Selanjutnya, untuk tim pengawas kecamatan dan kelurahan, camat serta lurah mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tersebut di wilayah kerjanya. Lalu, melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Wali Kota Depok secara periodik.

Selain itu surat yang dikeluarkan 14 Mei ini, menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dalam mengantisipasi arus balik mudik dan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta melakukan pendataan penduduk pada arus balik mudik.

Kemudian, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan dan operasi yustisi terhadap penduduk pendatang yang biasanya masuk ke Kota Depok setelah libur Idulfitri.