Menu

Dark Mode
Warga Senang Adanya Gerakan Pangan Murah yang Digelar Bapanas dan PWI Depok DPC PKS Cipayung Selenggarakan Musyawarah Ranting Serentak dan Tarhib Ramadhan 1446 H CIBER Goes to Garut: Petualangan Inspiratif UMKM Cilodong Menuju Puncak Kesuksesan Lima Santri Ma’had Al-Qur’an Fityanul Ulum Cinere Akan dikirim Safari Dakwah ke Batam DPRa PKS Sawangan Lama, Sawangan Baru, Pasir Putih dan Bedahan Gelar Musyawarah Ranting Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

Metro Depok

Cegah Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Depok Tolak 45 Pemohon Paspor

badge-check


					Cegah Kasus Perdagangan Orang, Imigrasi Depok Tolak 45 Pemohon Paspor Perbesar

DepokNews- Tercatat ada 45 pemohon paspor yang ditolak Kantor Imigrasi Kelas II Depok. Jumlah paspor yang digagalkan terhitung dalam periode Januari hingga 10 Maret 2017. Bukan tanpa alasan petugas menolak pengajuan tersebut. Diduga paspor-paspor itu akan digunakan untuk bekerja secara non prosedural di luar negeri.

Kepala Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, mengatakan banyak kasus para TKI ilegal yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini merupakan bagian dari deteksi dini dan sebagai upaya nyata dari Imigrasi Depok dalam memerangi kejahatan TPPO dan kami harap tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya dugaan tersebut diperkuat ketika petugas melakukan sesi wawancara yang merupakan salah satu langkah dalam pembuatan paspor. Umumnya, pemohon yang ditolak paspornya berlindung pada alasan berwisata dan mengunjungi keluarga di luar negeri.

Namun, saat wawancara, lanjutnya, petugas merasakan ada sesuatu yang mencurigakan, misalnya mereka tidak memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan.

“Sesuai surat edaran Dirjen Keimigrasian, ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi pemohon. Misalnya, pemohon yang mau berwisata ke luar negeri, petugas dengan kejeliannya harus bisa meyakinkan atau tidak terhadap yang bersangkutan. Ditanya punya uang berapa untuk perjalanan ke luar negeri, di minta bukti rekening koran tabungan dan lain sebagainya,” paparnya.

Dirinya menjelaskan dalam penerapannya persyaratan tambahan itu terkesan dibenak pemohon merupakan tindakan petugas untuk mempersulit.

“Persyaratan tambahan itu semata-mata untuk melindungi pemohon atau WNI yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, bukan mempersulit,” ungkapnya.

Pihaknya mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberi perlindungan dari  dalam negeri, meski memang di sana ada fungsi perlindungan di setiap perwakilan negara.

“Ketika ini menjadi beban di sana, tidak balance. Kalau di dalam negeri sudah di tekan, maka akan hilang ekses-eksesnya. Karena kalau korban TPPO itu tidak sadar mereka mau diapakan di sana. Mereka tahunya berangkat ke luar negeri untuk cari uang dengan iming-iming tertentu,” terangnya.

Sepanjang Januari ini Kantor Imigrasi Depok sudah menerbitkan 5.837 paspor dan 4.360 sepanjang Februari 2017.

“Umumnya negara tujuan masih di sekitar Asia. Tapi ada juga yang ke Timur Tengah,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Trending on Metro Depok