Datangi BPN Depok, Kuasa Hukum Pertanyakan Hilangnya Nama Pemilik Tanah Dalam Hal Uang Pembebasan Jalan Tol

DepokNews – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok diduga telah menghilangkan nama salah satu pemilik tanah sebagai penerima uang ganti rugi dalam pembebasan jalan tol yang berlokasi di Jalan Swadaya RT. 006 RW. 002 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Rita Sari selaku penerima kuasa dari pemilik tanah bernama Warih Wirawan Hadi mengatakan, tanah pihaknya semula ada dalam pendataan di BPN Depok dengan nomor 509. Namun tiba-tiba hilang saat pendataan nama para peserta ganti rugi yang digelar di balai rakyat, Beji, kota Depok tahun lalu.

“Tanah milik Warih Wirawan Hadi yang berada di wilayah Limo itu tidak pernah ada tersangkut dalam permasalahan hukum atau proses jual beli apapun selama ini,”katanya. Kamis (11/6/2021).

Rita Sari menjelaskan, saat proses verifikasi ulang atas lahan yang dilakukan BPN kota Depok pada 14 Februari 2019, pihaknya sudah mengingatkan tim verifikasi BPN kota Depok jika tanah Warih Wirawan
Hadi bersebelahan langsung dengan tanah milik Harjo Yudotomo.

Hal itu diyakini mengingat Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo adalah saudara kandung dan membeli tanah secara bersamaan dan letak tanahnya bersebelahan.

“Dimana dalam daftar penerima dan peta yang dibuat panitia, tanah Warih di nomor 509 dan tanah Harjo di 510,”katanya.

Awalnya pada proses pengukuran ulang yang dilakukan pada tahun 2019, justru nama Harjo Yudotomo (Nomor 510) yang hilang dari pendataan saat itu, namun nama Warih Wirawan Hadi (nomor 509) masih tetap ada di data BPN kota Depok.

Rita Sari pun menggugat terkait tanah Harjo Yudotomo yang hilang dari pendataan dan berubah nama menjadi Jusnita Karinata.

“Kasusnya masih berproses hingga saat ini. Namun mengapa sekarang tanah Warih Wirawan Hadi (Nomor 509) juga ikut hilang dimana BPN kota Depok menyatakan tanah Warih Wirawan Hadi tersebut dikatakan masuk ke dalam Tanah Nomor 510 yang saat ini sedang bersengketa antara Harjo Yudotomo dengan Jusnita Karinata,”tanyanya.

Rita Sari menduga perubahan terjadi pada revisi kedua yang dilakukan oleh tim verifikasi BPN kota Depok usai dilakukan proses pengukuran ulang pada 14 Februari 2019 lalu, dimana awalnya nama Warih
Wirawan Hadi sudah terdaftar di nomor 509 tiba-tiba lenyap tidak terdaftar lagi.

“Yang kami sayangkan kenapa BPN lamban dalam menangani persoalan. Kalau sudah seperti ini, semua pejabat di BPN pasti cuci tangan. Sudah jelas kok siapa yang membuat peta kedua hingga hak orang lenyap, karena di peta kedua itu tertulis nama kasinya Edi dan petugas ukurnya Edi Sarwedi,” beber Rita Sari.

Hingga hari ini, pihak terkait di BPN kota Depok yang terlibat dalam proses pengukuran ulang tanah Warih Wirawan Hadi dan Harjo Yudotomo di Jalan Swadaya RT. 006 RW. 002 Kelurahan Limo Kecamatan Limo kota Depok pada 14 Februari 2019 belum memberikan penjelasan.