Delapan Jenis Pelayanan Izin Secara Online Akan Diberikan DPMPTSP Depok

DepokNews- DPMPTSP Kota Depok akan menambah delapan jenis pelayanan izin secara online pada 2018 di antaranya Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pelayanan Kesehatan Swasta, Tanda Daftar Gudang, Izin Usaha Toko Modern, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dan Izin Reklame.

“Yang sudah jalan SIUP dan TDP, nanti yang delapan itu menyusul di 2018,” ungkap Kepala Seksi Data dan Informasi DPMPTSP Kota Depok, Drajat Karyoto.

Semu keperluan untuk verifikasi data dalam perizinan online, pihaknya tetap melakukan hal tersebut. Baik kekurangan data maupun kelengkapan data akan disampaikan melalui email pemohon.

“Kalau sudah lengkap tentu langsung diproses oleh kami, ini semua agar memudahkan masyarakat,” tukas Drajat.

Sementara itu, salah satu warga Kelurahan Bakti Jaya, Ahmad Susilo mengatakan sangat senang bila semua pelayanan bisa dalam bentuk online. Hal tersebut tentu akan memudahkan segala sesuatu dan tidak perlu datang langsung.

“Senang sekali kalau dipermudah. Sekarang apa-apa serba digital bagus bila mengikuti perkembangannya,” tandasnya.(mia)