Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Kesehatan

Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Terkait Susu Kental Manis Bagi Anak

badge-check


					Susu kental manis (Ilustrasi) Perbesar

Susu kental manis (Ilustrasi)

DepokNews- Surat edaran telah dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, bagi produsen, distributor, dan masyarakat terkait produk susu kental manis.
Sekretaris Dinkes Kota Depok Ernawati mengatakan, Dinkes juga melarang penggunaan visualisai gambar susu cair yang disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi. Selain juga larangan menampilkan iklan produk tersebut saat jam tayang acara anak-anak.
“Surat edaran sebagai bentukimbauan bagi pemilik dan masyarakat sebagai konsumen agar tidak salah dalam mengonsumsi produk susu kental manis,” ujar mantan Dirut RSUD Depok ini.
Edaran yang dikeluarkan Dinkes menindaklanjuti surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No HK. 06.5.51.511.80.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Produk Susu Kental Manis. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Jumat (06/07), Dinkes menyebutkan di label dan iklan susu kental manis dilarang menampilkan anak-anak usia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun. Dinkes juga melarang penggunaan visualisasi yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap zat gizi.
“Setelah keluarnya edaran ini, paling lama enam bulan produsen, importir, maupun distributor harus menyesuaikan dan melakukan tindakan,” terangnya.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi produk susu kental manis. “Terlebih bagi anak-anak dikarenakan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi,” tandasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok