Dinsos Selektif Pilih COTA Untuk Anak di Depok

DepokNews- Menjadi Calon Orangtua Angkat (COTA) di Depok, harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya pemantauan dan home visit, surat izin pengangkatan anak diatas materai serta mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok bersama pasangan yang sah, tidak bisa hanya sendiri.
“Tidak boleh diwakilkan atau hanya salah satu COTA. Keduanya harus datang untuk melengkapi persyaratan,” jelas Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Depok, Devi Mayori.
Saat ini Dinsos tengah melakukan pengajuan syarat untuk mengadopsi anak sepanjang 2017 hingga Februari 2018. Diantara puluhan COTA tersebut, sebanyak tujuh calon orangtua sudah berhasil mendapatkan surat pernyataan pengangkatan anak dari Pengadilan Agama.
“Tentunya sesuai proses dan prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Pihaknya sedang melakukan pemantauan dan home visit ke salah satu COTA yang sedang melakukan proses pengangkatan anak. Pemantauan tersebut dilakukan hingga kurun waktu empat hingga enam bulan.

Selama waktu tersebut dilihat perkembangan bayi atau anak yang akan diadopsi, jika perkembangannya terus membaik akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama untuk memperoleh surat penetapan.

“Jika semua sudah cocok dan selesai tinggal ke Pengadilan Agama untuk selanjutnya,” tutup Devi.(mia)