Menu

Dark Mode
FBR Depok Tegaskan Dukungan Penuh untuk Imam Budi Hartono-Ririn Farabi di Pilkada 2024 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Pastikan Isu ‘Margonda Centris’ Hanya Mitos Kunjungi Rumah Warga yang Atapnya Roboh, Aleg PKS Nur Hidayat: Mudah-mudahan Secepatnya Bisa Direhab Tiga Aleg PKS Kunjungi BKD Kota Depok, Nur Hidayat: Kami Siap Berkolaborasi dengan Berbagai Pengambil Kebijakan 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Borong 353 Kg Wortel, Siswa-siswi Sekolah Alam Al -Fazza Depok Tunjukkan Kepedulian Terhadap Petani Korban Gempa Cikembang, Bandung

Headline

Disdik Depok Pastikan Pembagian Rapor dan Libur Sekolah Semester Satu Berada di Bulan Januari 2022

badge-check


					Wali Kota Depok saat memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di salah satu Sekolah Dasar, belum lama ini. (Foto: Diskominfo). Perbesar

Wali Kota Depok saat memantau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di salah satu Sekolah Dasar, belum lama ini. (Foto: Diskominfo).

DepokNews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan, pelaksanaan pembagian rapor dan libur sekolah semester satu tetap dilakukan pada Januari 2022. Pembagian rapor dilaksanakan 7 Januari, sementara libur sekolah mulai 10-21 Januari.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE)  Nomor 421/15600/Disdik/2021 tentang kegiatan akhir semester satu dan awal semester dua tahun pendidikan 2021/2022 yang dikeluarkan Disdik Kota Depok, tanggal 30 November 2021.

“Maka kami memutuskan tetap menggunakan SE yang sebelumnya, yang dasarnya dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdik Kota Depok, Wawang Buang, Kamis (16/12/21).

Dirinya mengatakan, keputusan yang diambil sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021. Termasuk mendengarkan masukan-masukan dari setiap satuan pendidikan.

“Mereka sudah menyesuaikan agenda-agenda akhir tahun mereka dengan surat edaran yang terbit sebelumnya,” jelasnya. 

Pertimbangan selanjutnya ialah agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Selain itu, juga untuk memastikan semua berjalan kondusif dan ikut mendukung upaya memutus mata rantai Covid-19. 

“Bahwa dalam menyikapi hal ini kami tetap mengacu pada SE yang sudah dibuat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta ada agenda vaksin untuk usia SD untuk usia 6-11 tahun,” jelasnya. 

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Nomor 421/15600/Disdik/2021 dijelaskan bila kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu. 

Sedangkan 6 hingga 11 Desember dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Di tanggal yang sama juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP. 

Selanjutnya, 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP. Serta titi mangsa rapor semester 1 tahun pendidikan 2021-2022 tanggal 23 Desember 2021. 

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok

3 October 2024 - 12:40 WIB

Di PWI Kota Depok Imam – Ririn Paparkan Empat Program Unggulan Dalam Melanjutkan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

2 October 2024 - 06:58 WIB

Di PWI Kota Depok Imam-Ririn Paparkan Visi – Misi Dalam Melanjutkan Pembangunan & Mensejahterakan Masyarakat

2 October 2024 - 06:35 WIB

Warga Depok Bisa Berkeluh Kesah di Acara Nyentil Imam Edisi Perempuan

22 September 2024 - 18:37 WIB

Pelantikan Relawan KBDR Depok, dr Ririn Farabi Siap Beraksi dengan Program Baksos Kesehatan

20 September 2024 - 17:19 WIB

Trending on Headline