Disdukcapil Depok Resmi Luncurkan Layanan Dokumen Kependudukan Komunitas

DepokNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok resmi meluncurkan layanan dokumen kependudukan komunitas. Layanan tersebut mengakomodir permohonan dokumen kependudukan bagi kelompok seperti yayasan, perkumpulan disalibilitas maupun perwakilan sekolah dan rumah sakit. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya menyiapkan kontak khusus dalam pelayanan dokumen kependudukan. Terdapat beberapa syarat juga untuk mengakses layanan komunitas. 

“Yang paling penting, perwakilan yayasan maupun Intansi harus melakukan perjanjian kerjasama. Kemudian menyiapkan petugas sebagai perwakilan sebagai admin layanan komunitas,” katanya usai peluncuran secara daring Senin (02/08/21).

Dirinya menjelaskan, syarat selanjutnya dalam pelayanan komunitas tidak dipungut biaya, komitmen ini ada di dalam perjanjian kerjasama. Jika melanggar, maka Disdukcapil akan melakukan pemblokiran. 

“Layanan Komunitas bukan untuk umum. Tapi hanya untuk warga binaan sosial (WBS) dari panti, yayasan, Forum, Perkumpulan atau sekolah dan prioritas sasaran anak usia 0-18 tahun. Ketika berjalan persyaratan akan dikirim melalui WhatsApp. Namun jika diperlukan berkas asli juga akan diminta,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, layanan komunitas dapat melayani pembuatan NIK, akta kelahiran, akta kematian dan cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Pihaknya telah menyiapkan layanan WhatsApp khusus di nomor 081285406066. 

“Layanan komunitas merupakan upaya untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Agar WBS yang ada di rumah singgah dan panti asuhan bisa mendapatkan haknya atas dokumen kependudukan,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id