Disdukcapil Tiadakan Layanan Tatap Muka Mulai 21-25 Juli 2021

DepokNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian pelayanan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019. Pihaknya meniadakan pelayanan tatap muka sejak tanggal 21-25 Juli 2021.

“Semua pelayanan menggunakan layanan WhatsApp yang telah berjalan selama ini. Layanan tatap muka ditutup selama PPKM Level 4,” kata Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kamis (22/07/21) 

Dikatakannya, untuk layanan Dukcapil di kelurahan hanya Senin, Rabu dan Jumat atau mengikuti jadwal pelayanan di kelurahan. Pengambilan dokumen sementara akan dikirimkan dengan bentuk pdf. 

“Dokumen kependudukan yang sudah tanda tangan online akan dikirimkan melalui pdf langsung kepada pemohon,” ucapnya. 

Lalu, perekaman maupun pengambilan KTP elektronik serta Kartu Identias Anak (KIA) tetap berjalan di kelurahan. Namun disesuaikan dengan masing-masing jadwal disetiap kelurahan.

“Kami telah mencantumkan semua kontak operator pada 63 kelurahan  yang bisa dilihat di media sosial Disducapil Depok,” tambahnya. 

Untuk Infrormasi berikut nomor WhatsApp layanan Disdukcapil Kota Depok. Layanan infomasi 0811166864, layanan konsolidasi NIK dan KK 081158676, Dokumen WNA 083819058030, pindah datang 085890242414, pindah keluar 085890027977. 

“Akta kelahiran 0813853184059 akta kematian 081292854446  dan akta perkawinan, perceraian, maupun perubahan status anak pada 081292854447. Pelayanan dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” tutupnya. 

Sumber : depok.go.id