Menu

Dark Mode
KEGIATAN ABDIMAS DI MTS AL AMANAH PTA 2024/2025 Aleg FPKS Ade Firmansyah peringatkan potensi masalah terkait Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026 Pendampingan Program Kampung Ramah Lingkungan di Desa Sasakpanjang: Pengabdian Masyarakat dari Universitas Gunadarma Sushiro Buka Cabang di Margo City, Hadirkan Cita Rasa Khas Jepang SDIT Miftahul Ulum Depok Siap Kibarkan Bendera di Kemah Wilayah Jawa Barat Depok Berlangsung Meriah, dihadiri 300 Jamaah, Asrama Ke-2 Rumah Quran Fastabiqul Khairat di Ratujaya Depok  Diresmikan

Metro Depok

Dishub Kembali ‘Gembok’ Kendaraan yang Parkir Sembarangan

badge-check


					Dishub Kembali ‘Gembok’ Kendaraan yang Parkir Sembarangan Perbesar

DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok lakukan penertiban kendaraan roda empat dan pengemudi ojek online, yang memarkirkan kendaraan di trotoar serta bahu jalan ditertibkan. Bahkan Dishub pun tak segan menggembok mobil atau motor ‘nakal’ yang terparkir tidak pada tempatnya.

“Sudah sering kami lakukan ini. Tapi masih saja parkir sembarangan. Untuk saat ini yang kami tindak ada di Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani, Rabu (15/3/2017).

Dirinya memaparkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka Pemkot Depok melakukan pembatasan, larangan parkir, ngetem di bahu jalan, trotoar di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, Jalan Juanda, Jalan Tembus Dewi Sartika.

Menurutnya jika sudah bicara ketertiban umum, siapa pun tidak boleh melanggar. Termasuk bagi ojek online yang melanggar serta angkot yang tidak tertib. Misalnya menaikan dan menurunkan penumpang begitu saja.

“Nantinya jika ada perwa, kami bisa angkut dan proses kendaraan yang melanggar. Kalau saat ini kami gembok. Bagi pemilik kendaraan yang digembok bisa mengambil kuncinya di Polres Depok,” tutup Sario.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Trending on Metro Depok