Dishub Kembali ‘Gembok’ Kendaraan yang Parkir Sembarangan

DepokNews- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok lakukan penertiban kendaraan roda empat dan pengemudi ojek online, yang memarkirkan kendaraan di trotoar serta bahu jalan ditertibkan. Bahkan Dishub pun tak segan menggembok mobil atau motor ‘nakal’ yang terparkir tidak pada tempatnya.

“Sudah sering kami lakukan ini. Tapi masih saja parkir sembarangan. Untuk saat ini yang kami tindak ada di Jalan Kartini, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara,” terang Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok Sariyo Sabani, Rabu (15/3/2017).

Dirinya memaparkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Maka Pemkot Depok melakukan pembatasan, larangan parkir, ngetem di bahu jalan, trotoar di kawasan tertib lalu lintas seperti Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartini, Jalan Juanda, Jalan Tembus Dewi Sartika.

Menurutnya jika sudah bicara ketertiban umum, siapa pun tidak boleh melanggar. Termasuk bagi ojek online yang melanggar serta angkot yang tidak tertib. Misalnya menaikan dan menurunkan penumpang begitu saja.

“Nantinya jika ada perwa, kami bisa angkut dan proses kendaraan yang melanggar. Kalau saat ini kami gembok. Bagi pemilik kendaraan yang digembok bisa mengambil kuncinya di Polres Depok,” tutup Sario.(mia)