Menu

Dark Mode
Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok 20 Alasan Warga Nyaman Tinggal di Kota Depok Santika Hotel Depok Kenalkan Menu Malaysia Kota Depok Masuk Zona Rawan Narkoba Duh! Ada 3700 Perceraian Di Depok Selama 2016, Media Sosial Menjadi Penyebab Utama

Metro Depok

Dishub Sediakan Shelter Ojekonline di Jalan Kartini

badge-check


					Dishub Sediakan Shelter Ojekonline di Jalan Kartini Perbesar

DepokNews–Dinas Perhubungan Kota Depok menyediakan Shelter ojek online di Jalan Kartini sebagai langkah mengatasi kepadatan di lokasi tersebut

Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan pihaknya
serius dalam mengurangi kemacetan di Jalan Kartini, Kecamatan Pancoran Mas.

Salah satunya melakukan uji coba penggunaan halte ojek online (shelter) yang berada di lahan kosong antara Stasiun Depok dengan SPBU Jalan Kartini.

“ Kita sedang tata Stasiun Depok lama, ada manajemen rekayasa lalu lintas dan hari ini lagi uji coba memasukkan ojol ke shelter yang dirumuskan bersama-sama antara pihak yang terkait. Saat ini kita juga sedang melakukan pendekatan dengan para pengemudi ojek online, kita pakai community based,”katanya.

Ia mengatakan, sebanyak 600 pengemudi ojek online yang berhenti di sepanjang bahu jalan di depan gerbang masuk Stasiun Depok dan menyebabkan kemacetan.

Shelter tersebut, nantinya akan menjadi tempat menunggu penumpang.

“Kami juga akan meminta aplikator untuk merelokasi sinyal dari ojek online ke dalam shelter yang sudah disediakan, dan penumpang diimbau untuk turut membantu dengan menunggu pengemudi di dalam shelter,”paparnya.

Ia menambahkan, hari ini baru imbauan selama seminggu kedepan, kemudian akan tertibkan ojol yang masih nongkrong di trotoar tersebut.

Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan Pemkot Depok sudah menerbitkan Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 Tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor.

Ada beberapa poin yang dimasukan ke dalam Perwal tersebut, di antaranya pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan.

Lalu, larangan bagi ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.Area lampiran

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok