Menu

Dark Mode
KEGIATAN ABDIMAS DI MTS AL AMANAH PTA 2024/2025 Aleg FPKS Ade Firmansyah peringatkan potensi masalah terkait Mandatory Spending Dana Rp300juta per RW dalam Panduan Musrenbang RKPD Depok 2026 Pendampingan Program Kampung Ramah Lingkungan di Desa Sasakpanjang: Pengabdian Masyarakat dari Universitas Gunadarma Sushiro Buka Cabang di Margo City, Hadirkan Cita Rasa Khas Jepang SDIT Miftahul Ulum Depok Siap Kibarkan Bendera di Kemah Wilayah Jawa Barat Depok Berlangsung Meriah, dihadiri 300 Jamaah, Asrama Ke-2 Rumah Quran Fastabiqul Khairat di Ratujaya Depok  Diresmikan

Metro Depok

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7

badge-check


					Disnaker Ingatkan Perusahaan di Depok Berikan THR H Minus 7 Perbesar

DepokNews- Perusahaan di Kota Depok harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah.

“THR wajib diberikan kepada pekerja paling lambat H minus 7,” ujar Diah.

Diah mengungkapkan, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja dibawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama. Hal ini tertuang dalam peraturan perusahaan atau PKB maka wajib dipatuhi.

“Jadi agar adil dan merata untuk pembagian THR. Karena sudah menjadi kewajiban perusahaan dan merupakan hak karyawan,” tandas Diah.

Sementara itu, salah satu karyawan di sebuah hotel di Kota Depok, Sabrina mengatakan THR sangat di harapkan seorang karyawan. Karena saat hari raya pengeluaran akan lebih banyak, dan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Kan momen hari raya setahu sekali jadi harus dapat THR,” pungkasnya.(mia)

Facebook Comments Box

Read More

Anggota DPRD Jabar Iin Nur Fatinah Hadiri Workshop Kebangsaan di Depok

19 January 2025 - 17:56 WIB

Hadiri Milad Komunitas Sahabat Amanina, Iin Nur Fatinah Ingatkan Pentingnya Kejujuran

18 January 2025 - 17:41 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Optimalisasi Potensi Alam, Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata

14 January 2025 - 10:28 WIB

Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Pelatihan Khatib dan Tahsin Al-Quran

13 January 2025 - 10:15 WIB

Trending on Metro Depok