Disnakersos Depok Buka Posko Pengaduan THR

DepokNews- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Diah Sadiah, akan membuka posko pengaduan tentang pelaksanaan tunjangan hari raya (THR). THR wajib diberikan, dan jika ada karyawan dari perusahaan yang belum menerima THR dalam batas maksimal tadi maka bisa mendatangi posko pengaduan THR ke Disnaker Kota Depok.

“Kalau ada yang belum menerima bisa lapor ke posko dikantor kami,” tegas Diah.

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya kaitan THR bisa melaporkan ke posko pengaduan THR Disnaker Kota Depok. Pihaknya pun siap memediasi dan lakukan pembinaan guna hak pekerja diterima dan kewajiban pengusaha dilaksanakan.

Sementara itu. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, Inu Kertapati mengatakan, ada 60 perusahaan yang tergabung didalam Apindo Depok san selalu tepat waktu memberikan THR. Namun memang berbeda-beda, ada yang dua minggu sebelum hari lebaran atau maksimal seminggu sebelum lebaran. Bahkan di minggu-minggu pertama sudah ada yang memberikan THR kepada pekerjanya. Selama ini tidak ada masalah dalam persoalan pencairan THR. Semua berjalan aman, untuk di Apindo Depok ada sekitar 80 ribuan pekerja.

“Perusahaan yang tergabung di Apindo memberikan THR tepat waktu, meski tidak bersamaan, namun paling lambat satu minggu sebelum lebaran,tandasnya.(mia)