Ditengah Pandemi, Pemerintah Kota Depok Tetap Berikan Pelayanan Pada Masyarakat

Oleh : Fiiki Ridho Rabbina

DepokNews–Ditengah pandemi Covid-19, sejumlah layanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah memberlakukan pembatasan terhadap pelayanan publik yang harus mendatangkan masyarakat secara langsung seperti pembuatan akta kelahiran, pembayaran pajak, dan pembuatan e-KTP.

Koko (50), warga cilodong, kota Depok mengatakan pelayanan pembayaran pajak di kota Depok tetap berjalan dengan baik ditengah situasi pandemi. Hanya saja ia menyayangkan perihal waktu pelayanan yang sangat terbatas.

“Saya sudah menunggu sejak pukul delapan, namun belum dipanggil juga. Sedangkan jam 2 sudah akan tutup, besok harus balik lagi” tuturnya di Balaikota, Selasa (6/10/2020).

Pelayanan pembayaran PBB yang biasanya beroperasi dari pukul 08.00-16.00 kini dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIB.

Senada dengan Koko, Diah (56) warga Citayam kota Depok yang tengah mengurus akta kelahiran juga mengatakan pelayanan tetap berjalan dengan baik meski ditengah pandemi.

“Secara umum pelayanannya tetap baik. Hanya saja sistemnya berubah, sekarang harus daftar dari web. Agak kurang bisa leluasa nanya-nanya.” jelas Diah.

Lain halnya dengan Diah dan Koko, Samsul yang tengah menemani istrinya mendaftar pengajuan UMKM, mengaku kurang puas dengan pelayanan publik kota depok, di tengah masa pandemi.

“Saya padahal sudah datang dari jam delapan, tapi karena prosesnya berbelit-belit, jadi keburu tutup deh,” paparnya