Menu

Dark Mode
“IBU BIJAK” Pemasaran Sosial Safety Riding oleh Mahasiswa S2 Kesos UI di Cimanggis SIBERC STEI SEBI, LAZNAS IZI, dan Inisiatif Wakaf Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2025 Tingkatkan Kualitas KIM, Diskominfo Depok Gelar Sosialisasi Literasi Digital Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung Buka Musda MUI Depok, Wali Kota Sampaikan Pesan Ini Berlangsung Tiga Hari, STQ ke-II Tingkat Kota Depok Resmi Digelar

Metro Depok

DLHK peringatkan Pengelola Pengangkutan Sampah Pihak Swasta

badge-check


					DLHK peringatkan Pengelola Pengangkutan Sampah Pihak Swasta Perbesar

DepokNews- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bersih di Kota Depok. Salah satunya adalah dengan memberikan arahan dan peringatan kepada pengelola pengangkutan sampah perorangan/swasta di jalan Caringin, Rangkapan Jaya, beberapa waktu lalu.

“Mereka itu menampung sementara dipinggir jalan sebelum diangkut kendaraan pribadi/swasta karena itu layanan mereka bukan pelayanan pemkot, ketika masalah maka pemkotlah yang dipersalahkan,” ujar Kepala Bidang Kebersihan Dan Kemitraan pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan, Kusumo.

Kusumo mengatakan bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada mereka untuk bisa mengikuti program pemerintah kota Depok, yaitu pemilahan sampah sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2014. Kedepannya harus ditata dengan baik dan tidak boleh dituang ke pinggir jalan, karena melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, situ/danau dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

“Kedepannya sampah tetap dipinggir jalan, tapi tidak dituang dari gerobak. Sampah tersebut tetap digerobag yang kemudian langsung dinaikan ke mobil pengangkutan dengan janjian waktu yang disepakati,” jelasnya.

Dirinya juga meminta kepada warga agar bisa melakukan pemilahan sampah dari sumbernya yaitu mulai dari rumah, dengan memisahkan sampah organik, non organik dan residu. Untuk sampah organik akan diangkut ke ups untuk dijadikan kompos, sedangkan yang sampah non organik ke bank sampah dan sampah yang residu ke TPA cipayung.

“Untuk sampah dari rumah tangga bisa mencapai kurang lebihnya 1,5 ton perhari yang masuk ke TPA Cipayung, dengan melakukan pemilahan dari rumah angka tersebut diharapkan bisa ditekan,” pungkasnya.(mia/ruli)

Facebook Comments Box

Read More

Hj. Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Penyelangaraan Pesantren di Kecamatan Cipayung

6 December 2024 - 10:05 WIB

PERBAKIN Depok Gelar Muskot ke -3, H. Imam Musanto Kembali Terpilih Sebagai Ketua Periode 2024 – 2028

26 November 2024 - 09:35 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pilkada KPU Depok Gandeng PWI, Optimis Partisipasi Pemilih Capai 80 Persen

19 November 2024 - 16:57 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Hadiri Undangan Maulid Nabi Yayasan Marzuki Hasanah

3 November 2024 - 10:52 WIB

Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 Desa Wisata di Harjamukti

29 October 2024 - 10:41 WIB

Trending on Metro Depok