Menu

Dark Mode
Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo “PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas” Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak PELAKSANAAN KEGIATAN PENGABDIAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENINGKATAN PENGELOLAAN UMKM MELALUI “PELATIHAN / WORKSHOP PENGHITUNGAN HARGA POKOK PRODUKSI dan PENYULUHAN KESEHATAN PELAKU UMKM”

Metro Depok

DPMPTSP Gencar Awasi Bangunan di Depok yang Melanggar Perizinan di Awal

badge-check


					DPMPTSP Gencar Awasi Bangunan di Depok yang Melanggar Perizinan di Awal Perbesar

DepokNews- Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Depok Yulistiani Mochtar mencatat ada beberapa bangunan ketika saat mengajukan perijinan namun kenyataannya kini melanggar ijin awal.

“Yang agak dilanggar misalnya harusnya ada pengolahan sampah namun kenyataannya ketika ditemukan di lapangan tidak ada. Kemudian misalnya untuk ruko harusnya 2 persennya itu untuk UMKM tapi dibuat yang lain,” jelasnya.

Menurutnya perijinan yang sudah keluar harus sesuai dengan pembangunan di lapangan. “Nanti disesuaikan dan dimonitoring oleh pengawasan perijinan,” katanya.

Ia mengungkapkan dua persen dari ijin bangunan misalnya ijin toko hotel Di minta sediakan dua persen. “Dua persen itu untuk yang komersil. Contohnya toko hotel diminta sediakan 2 persen untuk tempat yang ada retailnya,” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan pemantauan dilakukan kepada siteplan saat mereka melakukan perijinan. “Kalau hotel-hotel yang ada sekarang belum tahu ya. Tapi kalau bangunan yang sudah jadi dihimbau untuk menyediakan yang dua persen itu dan yang baru kami wajibkan,” tambah Yulis.

Dia mengatakan jika terbukti ada bangunan yang tak berijin hal tersebut kewenangan Satpol PP.

Ke depan pihaknya akan membentuk tim pengawasan dengan melibatkan unsur kelurahan.

“Anggota tim pengawasan baru ada kabid dan seksi satu. Nantinya dilibatkan pihak kelurahan untuk melakukan pengawasan. Kami akan buat tim jadi pihak kelurahan juga dilibatkan,” terangnya.

Dia memaparkan untuk mengajukan ijin usaha ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Antara lain siteplan,HO, IPR, IMB.

“Perijinan semua sudah satu pintu kesini. Tapi ada beberapa OPD yang stafnya nggak biza kami tarik kesini. Seperti Dinas Kesehatan, jadi masih lintas saja. Kalau ditanya kekurangan staf itu pasti. Idealnya satu staf megang satu kecamatan,” tutupnya.(mia/ruli)

Facebook Comments Box

Read More

Dari Kaki Lima ke Kafe Modern: Kisah Sukses Peremajaan Warung Ayam Bakar Solo

17 January 2025 - 07:45 WIB

“PENERAPAN TEKNOLOGI UNTUK AKTIVITAS PENJUALAN KELOMPOK USAHA “SEEOWRENS” DI KOTA DEPOK

16 January 2025 - 17:17 WIB

Anggota DPRD Jabar Hj. Iin Nur Fatinah Berikan Hadroh Kepada Majelis Taklim di Cimanggis

16 January 2025 - 10:25 WIB

Tim Abdimas Universitas Gunadarma – Memberikan Penyuluhan Edukasi Mengenai “Pubertas”

16 January 2025 - 09:09 WIB

Hadiri Pelatihan Manajemen Masjid, Hj. Iin Nur Fatinah : Jadikan Tempat Ibadah Ramah Untuk Anak

16 January 2025 - 06:07 WIB

Trending on Ragam