Dua Bandit Jalalan Dibekuk Usai Jambret Pelajar

DepokNews– Anggota buser Polresta Depok berhasil menangkap dua orang pelaku jambret usai menjambret HP milik pelajar di Jalan Al Mutaqin, RT 05 RW 12, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (23/3) malam.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Agus Wowor kepada wartawan pada Sabtu (24/3) mengataka  kedua pelaku yang berhasil diamankan anggota yaitu Shofwan Fuhadi, 32, dan Syafrizal,41, masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan ojek pangkalan.

Penangkapan kedua pelaku berawal saat anggota buser dibawah pimpinan Panit Buser Ipda Abu sedang melakukan patroli wilayah.

Secara bersamaan ada seorang pelajar teriak minta tolong bahwa hp nya telah dijambret.

“Sama anggota kita dikejar lalu motor pelaku terjebak macet langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ponsel merek Siomy milik korban Febi Aryani,17, pelajar SMA, warga Kp Rawa Denok Jalan Rafika RT.06/012, Rangkapan Jaya Baru, Pancoranmas, didapatkan petugas sebagai barang bukti dari tangan pelaku setelah dirampas dari korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku baru sekali menjambret dengan alasan kebutuhan hidup.

“Pengakuan kepada anggota kita baru sekali melakukan tapi masih terus kita selidiki. Ada kemungkinan para pelaku pemain perampas hp,”tambahnya.

Atas perbuatan para pelaku merampas hp, lanjut Kompol Roni, keduanya dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.